Paket ganja seberat 48.6 gram tersebut ditemukan disemak-semak pot bunga yang berada di Jalan Janturan Glagaharjo Umbulharjo Yogyakarta, Senin 30 Januari 2012 sekira pukul 22.00 WIB.
"Terungkapnya kasus ini berkat kecurigaan anggota Polsekta Pakualaman Yogyakarta, Brigradir Indarto yang melihat tersangka mencari sesuatu di semak-semak tanah orang lain," tegas Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andreas Deddy Wijaya, Selasa (31/1/2012).
Awalnya, kedua tersangka diduga akan melakukan pencurian. Warga setempat sudah mengamankannya. Kebetulan, Brigradir Indarto berada di lokasi dan mengamankan keduanya.
"Tadi malam kedua tersangka mengaku mencari kunci kontak motor yang jatuh. Namun, petugas yang mengamankan ponsel milik kedua tersangka, ada SMS berisi agar mengambil barang (ganja). Saat itulah, ganja dicari dan ketemu berada di pot bunga tak jauh dari lokasi tersebut," jelas Andreas.
Setelah menemukan paket ganja, kedua tersangka diserahkan ke Polresta Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua tersangka mengaku membeli paket ganja tersebut sebanyak Rp400 ribu.
"Masih kita kembangkan, barang diperoleh dari siapa, masih kita cari. Sementara, kedua tersangka mengaku sudah lebih enam kali mengambil ganja. Ngakunya hanya dipakai sendiri, tapi kita masih kembangkan juga," imbuhnya.
Sementara itu, kedua tersangka tidak mengelak barang tersebut miliknya. "Itu barang milik saya, teman saya ini hanya mengantar dan menemani saja," terang Zandi.
Meski demikian, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara menanti kedua tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar